Sisi Lain Vaksin dari Hukum Islam
Hukum vaksinasi ini memang cukup hangat diperdebatkan oleh umat Islam. Sebagian mengharamkannya dengan sekian banyak alasan, namun tidak sedikit pula yang menghalalkan. Dan memang dari sekian banyak alasan kenapa vaksin ini diharamkan, terutama karena dianggap mengandung barang haram di dalamnya. Berdebatan seputar keharaman atau kenajisan vaksin itulah yang kemudian tidak selesai-selesai diperdebatkan. Kalau kita simpulkan dari kesimpang-siurannya, setidaknya kita bisa membaginya menjadi dua atau tiga kelompok, yaitu mereke yang mengharamkan total, kedua mereka yang menghalalkan total dan ketiga mereka yang pada dasarnya mengharamkan tetapi karena darurat sehingga untuk sementara masih diperbolehkan. A. Pendapat Yang Mengharamkan Dari kalangan yang mengharamkan vaksin, kita mendapatkan beberapa alasan yang biasanya mereka jadikan sebagai dasar pengharaman. Di antaranya adalah alasan-alasan berikut ini : 1. Mengandung Najis Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, abo...